ETIKA PUBLIC RELATION
Kata etika sering disebut dengan istilah etik, atau ethics dalam bahasa Inggris yang mengandung banyak pengertian. Dari segietimologi istilah etika berasal dari kata latin “Ethicus” sedang dalam bahasa Yunani “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Yang menurut pengertian asli dikatakan baik itu apabila sesuai dengan masyarakat, kemudian lambat laun pengertiannya berubah bahwa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia mana yang dapat dinilai baik dan yang dapat dinilai tidak baik.
Sedangkan menurut Muhamad Mufid dalam buku etika dan filsafat komunikasi (2009;173--) mengatakan secara etimologi (bahasa) berasal dari kata bahasa Yunani: “ETHOS” yang berarti dalam bentuk tunggal mempunyai arti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang , kebiasaan, adat, akhlak, perasaan, cara berpikir sedang dalam bentuk jamak ,: “TA ETHA” berarti adat kebiasaan.
Etika didalam pengertian bisa diartikan sebagai suatu kode etik yang membatasi diri seseorang dalam berprilaku yang berdasarkan nilai-nilai yang ada dan norma-norma yang akan menjadikan suatu tuntutan dalam setiap diri seseorang. Didalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional yang diperlukan suatu sistem yang akan mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul, dalam sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Dalam pergaulan bermaksud untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingan serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentang dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang akan mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat.
B. ADA DUA MACAM ETIKA YANG HARUS KITA PAHAMI BERSAMA DALAM MENENTUKAN BAIK DAN BURUKNYA PRILAKU MANUSIA
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan
C. ETIKA SECARA UMUM DAPAT DIBAGI MENJADI
1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
D. FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
IPRA (International Public Relation Association) merumuskan kode etik humas :
· Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA.
· Perilaku kepada klien dan karyawan :
- Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan,
- Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan,
- Menjaga kepercayaan klien dan karyawan,
- Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain,
- Tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain,
- Menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.
· Perilaku terhadap publik dan media :
- Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang,
- Tidak merusak integritas media komunikasi,
- Tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan,
- Memberikan gambaran yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani,
- Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuaka.
· Perilaku terhadap teman sejawat :
- Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain,
- Tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya,
- Bekerja sama dengan anggota lain dalam menunjunjung tinggi danmelaksanakan kode etik ini.
E. PENTINGNYA ETIKA DALAM INDUSTRI KEHUMASAN
Menurut Soekotjo, 1993 dalam buku dasar-dasar Public Relations. Soleh Soemirat mengatakan: Telah kita ketahui ciri hakiki manusia bukanlah dalam pengertian wujud manusia (human being) melainkan proses rohaniah yang tertuju kepada kebahagiaan yang menyangkut watak, sifat, perangai, kepribadian, tingkah laku dll serta aspek-aspek yang menyangkut kejiwaan yang terdapat dalam diri manusia.
Dalam hubungannya dengan kegiatan manajemen sikap itislah yang harus ditunjukkan seorang humas dalam profesinya sehari-hari maka harus menguasai etika yang umum dan tidak umum antara lain sebagai berikut.:
1. Good communication for internal and external public.
2. Memberikan kepada bawahan atau karyawan adanya sense of belonging & sense of wanted pada perusahaannya (merasa diakui atau dibutuhkan).
3. Tidak terlepas dari faktor kejujuran sebagai landasan utamanya.
4. Etika sehari-hari dalam berkomunikasi atau berinteraksi harus tetap dijaga.
5. Menyampaikan informasi penting pada anggota atau kelompok yang berkepentingan.
6. Menghormati prinsip-prinsip rasa hormat terhadap nilai-nilai manusia.
7. Menguasai tehnik-tehnik cara penanggulangan kasus-kasus sehingga dapat memberikan keputusan dan pertimbangan secara bijaksana.
8. Mengenal batas-batas berdasarkan pada moralitas dalam profesinya.
9. Penuh dedikasi dalam profesinya.
10. Menaati kode etik humas.
Etika dalam industri kehumasan ialah suatu etika yang berfungsi sebagai penyanggah industri humas dalam menghadapi massa yang akan datang. Dengan adanya etika dalam industri kehumasan diharapkan pergeseran nilai-nilai dan budaya serta mengeluarkan pendapat yang lebih ekstrim dan dapat ditekan agar tidak terlalu terbuka. Dengan adanya etika profesi kehumasan diharapkan para pelaku atau kelompok-kelompok yang menganggap dirinya sebagai seseorang yang mengaku profesional dapat dihilangkan.
Etika dalam industri kehumasan juga dapat dikatakan dengan etika sosial. Etika sosial adalah menyangkutkan hubungan manusia dengan baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap setiap pandangan-pandangan dunia dan ideologi-ideologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup. Dalam pengertian etika sosial ini juga berkaitan dengan etika profesi, etika profesi adalah aturan-aturan yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap dan sesuai, tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan dan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Di antara praktisi public relation terdapat perbedaan pendapat yang besar mengenai apakah public relations adalah suatu karya seni, ketrampilan, atau sebuah profesi dalam pengertian yang sama denagn kedokteran dan hukum. Ada juga gagasan, yang dikembangkan oleh banyak profesional dan PRSA bahwa yang palig penting adalah bagi individu bersangkutan untuk bertindak sebagai seorang profesional dalam bidang ini. Kemudaian seorang praktisi humas harus memiliki: rasa kemandirian; rasa tanggung jawab terhadap masyarakat dan kepentingan umum; kepedulian nyata terhadap kompentensi dan kehormatan profesi ini secara menyeluruh; kesetiaan yang lebih tinggi terhadap standar profesi dan sesama profesional daripada kepada pihak yang memberi pekerjaan kepadanya pada saat itu. Hambatan besar bagi profesionalisme adalah sikap banyak praktisi itu sendiri terhadap pekerjaan mereka, mereka memandang lebih tinggi arti keamanan kerja prestise dalam organisasi, jumlah gaji, dan pengakuan dari atasan dibandingkan nilai-nilai tersebut.
International Public Relation Association (IPRA) menyatakan kode etik humas yang kemudian diterima dalam konvensi-nya di Venice pada Mei 1961, isinya adalah:
1. integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA
2. perilaku kepada klien dan karyawan:
2. perilaku kepada klien dan karyawan:
a. perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan;
b. tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan;
c. menjaga kepercayaan klien dan karyawan;
d. tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain;
e. tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain;
f. menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.
3. perilaku terhadap publik dan media:
a. memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang;
b. tidak merusak integritas media komunikasi;
c. tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan;
d. memberikan gambarabyang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani;
e. tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuaka
4. perilaku terhadap teman sejawat:
a. tidak melukai secara senaga reputasi profesional atau praktek anggota lain;
b. tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya;
c. bekerja sama dengan anggota lain dalam menunjunjung tinggi danmelaksanakan kode etik ini.
Selain pentingnya etika di dalam kehumasan juga tuntutan keprefosionalan dalam kehumasan juga sangat penting didalam menyandang sebuah industri kehumasan sangatlah erat dengan kode etik masing-masing di setiap profesi maupun di industri kehumasan. Didalam kode etik kehumasan/PR merupakan bagian dari etika moral terapan dari pemikiran etis yang berkaitan dengan perilaku atau industri didalam kehumasan yang berpedoman dengan tindakan etik mana yang harus dan mana yang tidak harus dilakukan.
Kode etik kehumasan dapat berlangsung dengan baik apabila dijiwai dengan cita-cita dan nilai luhur yang hidup dalam lingkunga kehumasan karena merupakan perumusan moral yang jadi tolak ukur bagi perilaku. Dengan etika PR diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seorang profesional kehumasan dalam menjalani pekerjaanya dengan selaras tanpa ada penyimpangan-penyimpangan yang menciderai profesinya.
2.7. Etika Sebagai Pencipta Hubungan baik dengan Klien
Sesuai yang telah dipaparkan oleh IPRA terdapat fungsi Public Relation terhadap kliennya. Etika profesi kehumasan dapat menciptakan hubungan sinergis antara organisasi dengan kliennya. Pelayanan terhadap klien seharusnya dapat menjadi perhatian khusus oleh Public Relation karena sebagai fungsi menejemen yang berada di organisasi atau perusahaan peran humas dan hubungannya sangat dekat dengan klien dan bahkan menjadi pihak penengah antara organisasi dengan kliennya.
Menurut Edward L.Bernays humas memiliki fungsi sebagai berikut :
- memberikan penerangan kepada publik,
- melakukan persuasi kepada publik untuk mengubah sikap dan tingkah laku publik
- Upaya untuk menyatukan sikap dan perilaku suatu lembaga sesuai dengan sikap dan perbuatan masyarakat, atau sebaliknya.
Kesan (image),kesan disini berarti "gambaran yang diperoleh seseorang tentang suatu fakta sesuai dengan tingkat pengetahuan dan pengertian mereka (terhadap suatu produk, orang, atau situasi)".
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa seorang humas haruslah memiliki etika, bertindak secara professional, dan menunjukan sikap etis dalam kehidupan sehari-hari. Seorang humas juga harus menguasai etika-etika umum keprofesionalitasan dan etika-etika khusus seorang humas pada khususnya. Seorang praktisi humas harus memiliki rasa kemandirian, rasa tanggung jawab terhadap masyarakat dan kepentingan umum, kepedulian nyata terhadap kompentensi dan kehormatan profesi ini secara menyeluruh, kesetiaan yang lebih tinggi terhadap standar profesi dan sesama profesional daripada kepada pihak yang memberi pekerjaan kepadanya pada saat itu. Seorang profesional humas harus mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar, yaitu dapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak, sesuai dengan pedoman kode etik profesi yang disandang.
Jadi etika dalam industri kehumasan sangatlah penting. Etika sebagai kontrol bagi diri pribadi seorang humas juga sebagai kontrol dalam industri kehumasan itu sendiri. Tanpa adanya etika, maka profesi humas tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu pelaksanaan etika dalam indutri humas akan menciptakan sinergi atau hubungan yang baik antara perusahaan atau organisasi dengan kliennya.
ANALISIS KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KODE ETIK PR
KELEBIHAN :
Kode etik public
relation secara garis besar memiliki kelebihan berupa aturan yang mencakup
seluruh aspek dalam public relation .
Seluruh aspek
kerja public relation telah benar-benar teratur dan terdisiplinkan.
Beberapa Aspek
itu antara lain :
Ø Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas
pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan
seprofesi.
Ø Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
Ø Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis
publikasi.
Ø Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti
hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
Dengan
keseluruhan isi membahas etika , tanggung jawab , hingga larangan seorang
public relation dalam bertugas , kode etik ini benar-benar telah mendasari
seluruh aspek dari seorang public relation .
KEKURANGAN :
Kekurangan aspek
ini adalah terlalu terfokus pada aturan mengikat dan tidak menambahkan sudut
pandang seorang humas atau PR dalam situasi yang nyata .
Meski secara
garis besar kode etik ini nyaris sempurna , tetapi bila ditelaah secara
mendalam terdapat beberapa aspek yang terkesan terlalu mengikat seorang
praktisi PR .
Misalnya seperti
tertera pada pasal 7 tentang pembayaran :
PASAL 7
Sumber sumber
Pembayaran
Dalam memberikan
jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran,
baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa
jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
HAL-HAL YANG
PERLU DITAMBAHKAN
Hal-hal yang
perlu ditambahkan atau diperbaiki dalam kode etik ini adalah penjelasan lebih
lengkap mengenai pasal-pasalnya { tidak dengan kalimat yang bertele-tele } .
Selain itu perlu
ditambahkan sedikit pembaruan yang mengikutsertakan pandangan hak seorang
praktisi PR dalam menjalankan aturan dan kode etik tersebut .
DAFTAR PUSTAKA
Kusumastuti, Frida. 2002. Dasar-Dasar Humas. Jakarta: Galia Indonesia.
Nesia, Andin. 2014. Dasar-Dasar Humas. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ruslan, Rosady. 2008. Etika Kehumasan, Konsepsi dan Aplikasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Buku Materi Pokok SKOM4103 Hubungan Masyarakat, Liestianingsih Dwi Dayanti, dkk, Jakarta: Universitas Terbuka,2007
Boleh saya beli buku dasar dasar humas penulisnya Frida Kusumastuti ?
BalasHapusbisa cari di toko online, bukunya mudah dicari
Hapusartikel ini sangat membantu
BalasHapus